Kotabaru, Mei 2025 — MIN 2 Kotabaru menyatakan kesiapannya dalam menerapkan kebijakan terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini menekankan asas transparansi, inklusivitas, dan keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru, khususnya pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Empat Jalur Penerimaan
Proses seleksi peserta didik baru akan dilaksanakan melalui empat jalur resmi:
- Jalur Domisili: Mengutamakan peserta didik yang tinggal di wilayah sekitar satuan pendidikan.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi: Berdasarkan capaian akademik maupun non-akademik.
- Jalur Mutasi Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Bagi anak dari orang tua yang dipindah tugaskan atau guru yang mengajar di madrasah tersebut.
Persyaratan Umum dan Khusus
Setiap jalur memiliki ketentuan tersendiri yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik. Untuk jenjang MI, usia minimal pendaftaran adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan dapat dikecualikan bagi anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dengan rekomendasi dari psikolog profesional. Dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, surat tugas orang tua, atau bukti prestasi juga wajib disertakan sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.
Transparansi Informasi
MIN 2 Kotabaru menyediakan informasi lengkap serta akses mudah bagi masyarakat untuk memahami seluruh prosedur dan ketentuan penerimaan. Untuk mendukung keterbukaan informasi tersebut, madrasah menyediakan file petunjuk teknis resmi (juknis) yang dapat diunduh melalui tautan berikut:
🔗 Unduh Juknis SPMB MI 2025/2026 di sini
Komitmen Madrasah
Kepala MIN 2 Kotabaru menegaskan bahwa madrasah berkomitmen penuh untuk melaksanakan proses penerimaan sesuai regulasi yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pendidikan dasar yang adil, berkualitas, dan merata di lingkungan madrasah.
